Minggu, 08 April 2012


JASA TRANSPORTASI UDARA

                                                              
      Jasa angkutan udara adalah jasa angkutan yang di tawarkan oleh perusahaan penerbangan berupa jasa transportasi orang dan barang dengan media pesawat terbang. Mengingat media transportasi yang di gunakan adalah pesawat terbang maka infastruktur pelabuhan udara atau bandar udara (Bandara) berbeda dengan pelabuhan laut. Infrastruktur Bandara meliputi Landasan pendaratan dan berbagai infrastruktur pendukungnya, air traffic control yang memandu pesawat - pesawat terbang yang akan berangkat (take off) maupun yang akan mendarat (landing) agar tidak terjadi kecelakaan, fasilitas darat seperti alat - alat tempat parkir pesawat, alat - alat bongkar  muat barang, pergudangan dll.

      Suprastruktur yang terlibat di bandara hampir sama seperti di Pelabuhan Laut  ada kawasan kerja pelabuhan di sebut sebgai Gudang Lini I dan Kawasan Pabean atau Gudang Lini II. Kawasan kerja pelabuhan udara tempat berkantor aparatur pemerintah seperti Perhubungan Udara dan systems pendukungnya, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina dan berbagai kantor penerbangan, perbankan, sedangkan Kawasan Pabean adalah pergudangan tempat menimbun, memuat dan atau membongkar barang - barang yang di bongkar dari lambung pesawat terbang.

      Imbalan jasa transportasi udara adalah freight udara yang nilainya lebih mahal daripada biaya tambang (freight) melalui laut. Karakteristik angkutan barang melalui udara (cargo) adalah barang - barang tersebut dalam kemasan kecil - kecil dan di kirim melalui proses konsolidasi dengan kontainer udara dan memerlukan pengamanan yang lebih tinggi.

     Beberapa dokumen penting dalam proses pemuatan barang dan atau pembongkaran barang melalui jasa pengangkutan udara seperti:
  1. Resi Gudang
  2. Air Way Bill of Lading ada yang berfungsi sebagai Host Bill of Lading dan ada yang sebagai Air Way Bill of Lading.
  3. Manifest, dll
    Kewajiban Pengangkut Perusahaan Penerbangan, dalam hal ini pengangkut di percaya menyerahkan fullset of negotiable of bills of lading ke Bank Devisa, maka perusahaan Penerbangan  wajib memberitahukan kepada eksportir perihal realisasi penyerahan fullset of negotiable of bills of lading untuk pencairan dana sebagai realisasi pembayaran ekspor. Perusahaan Penerbangan di larang menerima muatan barang ekspor tujuan luar negeri bila tanpa di sertai surat kuasa dari eksportir.
perusahaan penerbangan sebelum menerbitkan negoitable of bills of lading melakukan langkah-langkah berikut sebagai konfirmasi untuk penulisan data pada B/L yaitu:
  1. Data penerima dan alamat penerima di pelabuhan tujuan.
  2. Menghitung uang tambang atau freight, apakah langsung di bayar (freight paid or prepaid) atau harus di bayar di pelabuhan tujuan (payable at distination)
  3. Pembayaran payable at distination harus di lunasi terlebih dahulu sebelum barang di serahkan pada penerima barang.
       Disamping pembayaran model freight prepaid atau freight payable at distination di mungkinkan pembayaran dengan cara lain berkaitan dengan kepercayaan antar mereka dan atau berkaitan dengan berbagai kebijakan pemerintah di bidang pengangkutan dengan kemungkinan pembayaran bertahap (di angsur), contoh:
  1. Pembayaran 40% waktu pemuatan 
  2. Pembayaran 25% waktu proses pengangkutan melalui udara 
  3. Pembayaran 35% waktu penyerahan barang di pelabuhan tujuan.
                                                           JUNAEDI
NIM: 243311092

Tidak ada komentar:

Posting Komentar